Sembilan pelaku IKM yang mendapatkan sertifikat halal, yaitu usaha milik Rini Hastuti warga Sungaibaru, Mentok dengan produk bolu cebul mini, Ratna warga Sungaidaeng, Mentok memroduksi aneka keripik, Farina Helga warga Kampung Jawa, Mentok produk kue, Rosmiyati warga Kampung Jawa dengan produksi kempelang.
Selanjutnya, Sunarni warga Desa Mayang, Simpangteritip memroduksi keripik, Ayu Dzagofi warga Beruas, Kelapa produksi sroghum, Nur Alpeni warga Desa Ranggiasam memroduksi dodol ranggi, Murniayati warga Peradong, Simpangteritip produksi abon ikan dan Rina Warnika warga Desa Pangek, Simpangteritip dengan produk kerupuk.
Pada tahun ini, Pemkab Bangka Barat juga memfasilitasi sebanyak 58 pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) dengan menggunakan anggaran dari Pemerintah Pusat.
Untuk tahun depan bantuan fasilitasi sertifikat halal masih akan berlanjut dan direncanakan bisa membantu sebanyak 50 pelaku UKM.
Sejak 2016 hingga 2019 tercatat sebanyak 99 usaha yang mendapatkan bantuan sertifikat halal, terdiri atas 69 pelaku industri pengolahan, 20 rumah potong unggas dan 10 usaha restoran dan katering.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait