Polisi menangkap pemuda inisial RDY (19) pelaku pencabulan pacar anak di bawah umur. (Foto: Nanang Fahrurozi)

MERANGIN, iNews.id - Polisi menangkap RDY (19), pelaku pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Merangin, Jambi. Tak hanya sekali, RDY mengajak pacarnya yang masih pelajar itu melakukan hubungan badan hingga lima kali.

"Ya, korbannya masih pelajar," kata Kasat Reskrim Polres Merangin Iptu Mulyono, Kamis (6/7/2023).

Pencabulan itu terjadi dalam kurun waktu Oktober-Desember 2022. Keluarga korban curiga dengan perubahan anaknya yang menjadi pendiam.

Setelah didesak, korban mengaku telah berhubungan badan dengan pelaku.

Hal itu terjadi saat pelaku mengajak korban main ke rumahnya. Saat rumah dalam kondisi kosong dan hanya seorang diri, pelaku mengajak korban masuk ke kamar lalu melakukan hubungan badan.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network