Keluarga korban tak terima dengan perbuatan pelaku dan melaporkannya ke Polres Merangin.
"Usai mendapatkan laporan dari pihak keluarga, kita langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku," tutur Mulyono.
Mulyono mengatakan, pelaku terancam Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Polisi menyita barang bukti seperti kaus dan celana dalam dari pelaku.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait