Polisi menangkap pemuda inisial RDY (19) pelaku pencabulan pacar anak di bawah umur. (Foto: Nanang Fahrurozi)

Keluarga korban tak terima dengan perbuatan pelaku dan melaporkannya ke Polres Merangin.

"Usai mendapatkan laporan dari pihak keluarga, kita langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku," tutur Mulyono.

Mulyono mengatakan, pelaku terancam Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Polisi menyita barang bukti seperti kaus dan celana dalam dari pelaku.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network