Tersangka LW alias AR (27) berikut barang bukti saat diamankan di Mapolres Bangka. (Foto: iNews.id/Muhamad Maulana)
Muhamad Maulana

BANGKA, iNews.id – Pemuda di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, nekat membobol dan membawa kabur sejumlah barang berharga di rumah rekannya. Uang hasil kejahatan digunakan untuk bermain judi online.

Tersangka inisial LW alias AR (27) warga Sungailiat Kabupaten Bangka ini ditangkap Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka di rumah kontrakan di kawasan Pelabuhan Sungailiat, Kamis (26/1/2023) malam.

Tersangka yang merupakan residivis kasus narkoba itu diduga melakukan tindak pidana pencurian di empat tempat kejadian perkara (TKP) yang ada di kawasan Sungailiat.

"Tersangka merupakan residivis kasus narkoba. Saat ini baru dua korban yang melaporkan tindak pidana pencurian tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Rene Zakharia, Selasa (31/1/2023).

Penangkapan tersangka berawal dari laporan korban. Aksi pencurian yang dilakukan tersangka juga sempat terekam kamera CCTV.

“Tersangka juga mencuri satu unit mesin cuci di rumah neneknya sendiri," katanya.

Di hadapan polisi, tersangka LW mengaku nekat mencuri lantaran kecanduan judi online.

"Uang hasil penjualan barang curian itu saya gunakan untuk bermain game slot (judi online), tapi tidak pernah menang,” ucap LW.

Menurut LW, dirinya masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu menggunakan paku.

"Saya beraksi malam hari, pintunya saya congkel pakai paku. Tapi untuk yang kontrakan rumah teman saya itu, pintunya tidak dikunci. Barang-barang hasil curian sebagian saya jual melalui Facebook," ujar LW.

Akibat perbuatannya, LW dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.


Editor : Ikhsan Firmansyah

BERITA TERKAIT