"Pelaku asal Provinsi Sumatera Selatan tersebut saat ini diamankan di ruang tahanan Polsek Belinyu untuk diproses hokum. Pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian." ujarnya.
Dia menjelaskan atas tindakan pelaku tersebut, korban mengalami kerugian materil ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
"Saya imbau seluruh lapisan masyarakat tetap bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya masing-masing. Segera melapor ke aparat desa terdekat atau ke kepolisian jika mengetahui adanya dugaan ancaman pelanggaran hukum," ucapnya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait