Pelaku pencurian mesin kapal nelayan Jm (Koas merah) diamankan polisi di Bangka. (Foto:Antara)

"Pelaku asal Provinsi Sumatera Selatan tersebut saat ini diamankan di ruang tahanan Polsek Belinyu untuk diproses hokum. Pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian." ujarnya.

Dia menjelaskan atas tindakan pelaku tersebut, korban mengalami kerugian materil ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

"Saya imbau seluruh lapisan masyarakat tetap bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya masing-masing. Segera melapor ke aparat desa terdekat atau ke kepolisian jika mengetahui adanya dugaan ancaman pelanggaran hukum," ucapnya.


Editor : Ikhsan Firmansyah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network