Kedua pelaku ditangkap tim gabungan di dua lokasi berbeda. Landy alias Andy ditangkap di Jalan Kampak Kota Pangkalpinang, sedangkan Saprizal alias Rizal diamankan di kediamannya di kawasan Pemali Kabupaten Bangka.
Di hadapan polisi, Saprizal mengaku selain membantu menjual motor hasil curian Landy, dia juga berperan mengantarkan Landy saat hendak melancarkan aksi pencurian.
"Landy (pelaku) memang sering pak nyuruh saya jual motor, sudah berapa kali saya jual. Iya, saya yang mengantarkan Landy saat beraksi, setelah berhasil kami ketemu di Kota Pangkalpinang,” ucap Saprizal.
Sementara itu, Landy yang sudah tiga kali keluar masuk penjara ini mengaku telah mencuri di enam lokasi berbeda. Di Bangka sebanyak tiga TKP dan di Pangkalpinang tiga TKP.
“Sasaran saya sepeda motor yang terparkir tanpa dikunci stang atau kuncinnya masih menempel di motor,” kata Landy.
Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka guna pengembangan kasus lebih lanjut.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait