JAMBI, iNews.id - Viral aksi pengendara motor menyeret anjing di Kota Jambi. Kedua pelaku ditangkap dan mengakui anjing tersebut dijual ke warung tuak.
"Kedua pelaku ini mengaku usai menyeret seekor anjing kemudian menjualnya dengan harga Rp10.000 per kilogramnya," ujar Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan, Kamis (22/6/2023).
Menurut Indar, polisi masih mendalami motif kedua pelaku tersebut menjual anjing. "Kita masih kembangkan digunakan apa yang hasil penjualannya," katanya.
Kasus yang viral di media sosial ini ditangani Satreskrim Polresta Jambi. Kedua pelaku yakni HG (20) dan MT (24) ditangkap kurang dari 12 jam setelah peristiwa, Rabu (21/6/2023).
"Kedua pemuda ini kita amankan Rabu siang ini pada pukul 12.00 WIB," tuturnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait