Pelaku DN saat diamankan di Mapolres Bangka Barat. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)

BANGKA BARAT, iNews.id - Satresnarkoba Polres Bangka Barat menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial DN (35). Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti diduga sabu-sabu seberat 16,35 gram yang tersimpan dalam 61 paket siap edar. 

"DN ditangkap di kontrakannya di Kampung Menjelang Baru Muntok pada (12/11/2022) lalu. Dari hasil penangkapan, kami mengamankan barang bukti sebanyak 61 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 16,35 gram," kata KBO Satresnarkoba Polres Bangka Barat, Ipda Yuliadi, Kamis (17/11/2022). 

Sementara, DN mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kota Pangkalpinang. 

"Dapat dari teman yang berada di Lapas Sustik, dikasih nomor telepon, setelahnya diarahkan untuk mengambil dan disuruh mecahkannya. Upahnya mulai Rp500.000 hingga Rp1 juta per sekali antar," ujar pelaku DN. 


Editor : Ikhsan Firmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network