Pelaku DN saat diamankan di Mapolres Bangka Barat. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)

DN mengaku telah mengedarkan sabu-sabu sejak tiga bulan terakhir. Sementara, untuk mengkonsumsi sabu-sabu diakuinya sudah hampir setengah tahun ini. 

"Kurang lebih sekitar tiga bulan, kalau makai sudah hampir setengah tahun. Untuk mengedar sesuai dengan perintah dari dia, saya hanya mecah dan buangnya saja. Dilempar di tempat yang ditentukan, yang kemarin itu di dalam kotak rokok," tuturnya. 

Atas perbuatannya tersebut, pelaku DN dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara. 


Editor : Ikhsan Firmansyah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network