Untuk mempercepat pembangunan pos pengawasan di tiga titik ini, pihaknya telah memanggil Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Babel. Dia meminta instansi itu untuk menggencarkan patroli rutin dan sosialisasi kepada masyarakat nelayan terkait dengan larangan menggunakan trawl.
"Saya sudah memberikan arahan kepada DKP untuk rutin berpatroli. Kemudian, menyosialisasikan serta pendekatan kepada masyarakat nelayan untuk tidak menggunakan alat tangkap trawl ini," katanya.
Gubernur menegaskan, apabila ada masyarakat yang tertangkap tangan gunakan jaring trawl, akan ada sanksi yang diberikan sebagai efek jera. Salah satunya, alat tangkap trawl tersebut akan disita.
"Berikan pengertian dan penjelasan kepada mereka. Hal ini agar betul-betul alat trawl tersebut jangan digunakan lagi," ujarnya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait