PANGKALPINANG, iNews.id - Tim Hiu Macan Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggagalkan dugaan aksi penyelundupan pasir timah di perairan Pantai Terentang, Bangka Tengah, Babel, Senin (2/11/2020). Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti 77 karung pasir timah dengan berat total sekitar 3,5 ton.
Penangkapan ini berdasarkan informasi yang diterima pihak kepolisian, terkait dugaan adanya penyelundupan pasir timah di Pantai Terentang, Bangka Tengah, Babel.
Berdasarkan informasi tersebut polisi bergerak cepat dan mengamankan KM Intan 12 di perairan Tanjung Tuing, Kabupaten Bangka, yang diduga akan mengambil timah.
Dari hasil pengembangan, kemudian polisi bergerak menuju Pantai Terentang dan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 3,5 ton timah ilegal yang diduga akan diselundupkan ke luar Pulau Babel.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait