“Dalam penangkapan ini kami mengamankan barang bukti berupa KM Intan 12/16 GT, dua unit kapal speed pancung, 77 karung pasir timah dan mengamankan 12 orang yang lima di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kompol Ade Zamrah, saat jumpa pers pada Senin (2/11/2020).
Akibat perbuatannya tersangka terancam Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan Pasal 323 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait