PANGKALPINANG, iNews.id - Tim Hiu Macan Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggagalkan dugaan aksi penyelundupan pasir timah di perairan Pantai Terentang, Bangka Tengah, Babel, Senin (2/11/2020). Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti 77 karung pasir timah dengan berat total sekitar 3,5 ton.
Penangkapan ini berdasarkan informasi yang diterima pihak kepolisian, terkait dugaan adanya penyelundupan pasir timah di Pantai Terentang, Bangka Tengah, Babel.
Berdasarkan informasi tersebut polisi bergerak cepat dan mengamankan KM Intan 12 di perairan Tanjung Tuing, Kabupaten Bangka, yang diduga akan mengambil timah.
Dari hasil pengembangan, kemudian polisi bergerak menuju Pantai Terentang dan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 3,5 ton timah ilegal yang diduga akan diselundupkan ke luar Pulau Babel.
“Dalam penangkapan ini kami mengamankan barang bukti berupa KM Intan 12/16 GT, dua unit kapal speed pancung, 77 karung pasir timah dan mengamankan 12 orang yang lima di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kompol Ade Zamrah, saat jumpa pers pada Senin (2/11/2020).
Akibat perbuatannya tersangka terancam Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan Pasal 323 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait