BANGKA TENGAH, iNews.id - Empat orang pemuda di Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung (Babel), ditangkap petugas Polsek Koba karena memerkosa seorang remaja perempuan berusia 18 tahun, Rabu (10/2/2021). Keempat pemuda tersebut berinisial US, MD, RA dan MS.
"Keempat orang tersangka ini dilaporkan korban ke Unit Reskrim Polsek Koba atas tindak pidana Kejahatan terhadap kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 286 KUHP," kata Kapolsek Koba Iptu Martuani Manik, Rabu (10/2/2021).
Modus para tersangka terlebih dahulu mengajak korban untuk nongkrong bersama. Saat nongkrong itu, korban dipaksa untuk melakukan persetubuhan dengan keempat pelaku.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait