Korban berusaha menolak dan melawan para pelaku. Namun, korban yang hanya seorang diri tak kuasa melawan tenaga dari empat orang pelaku.
"Akibat perbuatan para pelaku, pelaku dijerat Pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ujar Iptu Martuani.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait