Keempat pelaku pemerkosaan diamankan di Mapolsek Koba, Bangka Tengah, Rabu (10/2/2021). (Foto:Istimewa)

Korban berusaha menolak dan melawan para pelaku. Namun, korban yang hanya seorang diri tak kuasa melawan tenaga dari empat orang pelaku.

"Akibat perbuatan para pelaku, pelaku dijerat Pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ujar Iptu Martuani.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network