Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, AKP Wawan Suryadinata. (ANTARA)

Menurutnya, pelaku perusakan aset negara termasuk aset daerah bisa dilaporkan ke polisi. Bila pemilik aset tak mau berdamai melalui mediasi akan berlanjut ke proses hukum.

"Kami harus usut berdasarkan laporan. Kami dalami apakah ini perusakan sekaligus pencurian atau tindakan usil warga," katanya.

Untuk mencegah perusakan aset terulang, Polres Bangka Tengah menggencarkan patroli di beberapa titik yang merupakan fasilitas publik seperti objek wisata dan alun-alun.

"Tapi kami tak bisa menjangkau semuanya. Kalau ada yang luput, kami juga minta masyarakat untuk melaporkan," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network