BANGKA, iNews.id - Satres Narkoba Polres Bangka menangkap dua orang pengedar narkoba berinisial IN dan WN. Dari tangan keduanya diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 16,2 gram.
Mereka diamankan di Jalan Singkep Desa Airruai, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (8/2/2023).
"Alhamdulillah kami berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti 16,2 gram sabu-sabu," kata Kasat Narkoba Polres Bangka, Iptu Deni Wahyudi.
Penangkapan IN dan WN berawal dari informasi masyarakat bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian melakukan pengintaian dan berhasil menyergap IN dan WN di Jalan Singkep Desa Airruai.
"Dari penggeledahan keduanya, ditemukan satu bungkus plastik strip ukuran sedang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu," ujar Iptu Deni.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait