Selanjutnya Robianto juga menjelaskan kepada ibu PKK terkait tata cara dalam pengawasan partisipatif dengan memberikan informasi awal, mencegah pelanggaran, mengawasi dan memantau pelaksanaan pilkada, serta melaporkan dugaan pelanggaran.
"Beberapa cara sederhana untuk mengawasi pilkada secara partisipatif yaitu, dengan memberikan informasi awal kepada Panwaslu kelurahan/desa setempat atau kecamatan, jika terdapat dugaan pelanggaran. Mencegah pelanggaran di tingkat keluarga sendiri, lalu memantau proses pilkada dan melaporkannya jika terjadi pelanggaran,” ucapnya.
Selain itu juga disosialisasikan mengenai penerapan protokol kesehatan Covid-19. Balita, anak-anak, ibu hamil atau menyusui, dan orang lanjut usia tidak diperbolehkan diikutsertakan dalam kegiatan kampanye melalui tatap muka secara langsung. Sebab, mereka merupakan kelompok rentan terpapar Covid-19.
“Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 88 huruf (e) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020,” katanya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait