Idza menjelasakan kewenangan Pj kades dengan kades definitif relatif sama, tetapi harus ada koordinasi terlebih dahulu dengan pihak kecamatan setempat jika ingin membuat sebuah kebijakan.
"Kewenangan sama tapi Pj ini mesti berkoordinasi ke kecamatan, bisa saja membuat kebijakan tapi harus dilaporkan dulu," ujarnya.
Dia mengatakan meskipun masa jabatan Pj kades tidak memiliki batasan waktu, namun setiap enam bulan akan dilakukan evaluasi kinerja oleh bupati melalui camat.
"Pj ini sebenarnya bebas, tapi ada evaluasinya oleh bupati melalui camat setiap enam bulan sekali. Kalau dia berjalan tidak sesuai atau sakit diganti dan itu kewenangan Pak Bupati untuk menggantinya," katanya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait