PANGKALPINANG, iNews.id - Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan dua unit mobil truk bermuatan bahan bakar minyak (BBM) ilegal. BBM jenis minyak hitam itu berasal dari Sumatera Selatan (Sumsel).
Kedua mobil truk tersebut diamankan usai turun dari kapal penyeberangan Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Rabu (5/7/2023).
"Truk tersebut masing-masing berisikan kurang lebih 10 ton BBM (minyak hitam)," kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Jumat (6/7/2023).
Dia menjelaskan, dua unit mobil truk yang mengangkut 10 ton minyak hitam itu rencananya akan dikirimkan ke wilayah Kota Pangkalpinang.
"Jadi minyak hitam ini berasal dari Sumsel dengan tujuan Pangkalpinang. Namun saat dicek oleh petugas, ternyata tanpa dilengkapi dokumen," ucap Jojo.
Selain mengamankan dua unit truk, Direktorat Polairud Polda Babel juga turut mengamankan kedua sopir truk tersebut.
"Kedua sopir truk masing-masing inisial AL (34) warga Kelurahan Gabek Pangkalpinang dan BS (43) warga Kabupaten Mesuji Lampung," ujarnya.
Berdasarkan keterangan ahli dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel, perbuatan tersebut telah menyalahi ketentuan sebagaimana Pasal 110 dan/atau Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara," katanya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait