Polda Kepulauan Babel gencarkan razia prokes Covid-19 di objek wisata (Foto: Antara/Aprionis)

PANGKALPINANG, iNews.id - Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) memberlakukan sanksi denda maupun kurungan bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Hal ini guna mendukung kebijakan pemerintah provinsi untuk menekan lonjakan kasus menjelang perayaan malam Tahun Baru 2021.

"Selama ini tindakan bagi pelanggar prokes ini hanya bersifat teguran-teguran saja, sehingga belum dapat meningkatkan kesadaran masyarakat karena tidak menimbulkan efek jera," kata Kapolda Kepulauan Babel Irjen Pol Anang Syarif Hidayat,  Kamis (31/12/2020). 

Dia mengatakan sanksi denda hingga kurungan itu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Kepulauan Babel dalam meningkatkan disiplin masyarakat mematuhi protokol kesehatan Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah.

"Aturan itu sudah ada sebagai landasan untuk menindak pelanggar prokes ini," katanya.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network