PANGKALPINANG, iNews.id - Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) memberlakukan sanksi denda maupun kurungan bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Hal ini guna mendukung kebijakan pemerintah provinsi untuk menekan lonjakan kasus menjelang perayaan malam Tahun Baru 2021.
"Selama ini tindakan bagi pelanggar prokes ini hanya bersifat teguran-teguran saja, sehingga belum dapat meningkatkan kesadaran masyarakat karena tidak menimbulkan efek jera," kata Kapolda Kepulauan Babel Irjen Pol Anang Syarif Hidayat, Kamis (31/12/2020).
Dia mengatakan sanksi denda hingga kurungan itu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Kepulauan Babel dalam meningkatkan disiplin masyarakat mematuhi protokol kesehatan Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah.
"Aturan itu sudah ada sebagai landasan untuk menindak pelanggar prokes ini," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait