Pengisian BBM di SPBU. (foto: ilustrasi)

Menurut Tjahyo, Pertamina mengimbau masyarakat untuk mendukung subsidi tepat sasaran. Salah satunya dengan cara mendaftarkan kendaraan di SPBU Pertamina.   

Selain itu masyarakat diharapkan membeli BBM di outlet resmi Pertamina yaitu SPBU atau Pertashop yang terjamin kualitas dan keamanannya.

"Serta tidak melakukan pengisian berulang dan menimbun, karena BBM merupakan bahan berbahaya dapat menimbulkan kebakaran," tuturnya.

Tjahyo mengatakan, ada sanksi hukum bagi penimbun BBM bersubsidi. Dia meminta masyarakat yang melihat indikasi penimbunan BBM bersubsidi segera melapor ke aparat penegak hukum.

"Atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135," katanya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network