Personel Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggagalkan penyelundupan ratusan balok timah ilegal. (Foto: iNews).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ratusan balok timah ilegal tersebut diduga akan diselundupkan ke wilayah Tangerang, Banten.

"Telah mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti berupa 4,7 ton balok timah dan dua kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut," ujar Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso.

Seluruh barang bukti kini diamankan di Markas Ditpolairud Polda Bangka Belitung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network