Ketiganya dibawa ke Mapolda Babel untuk menjalani pemeriksaan. Muncikari tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Sedangkan dua orang yang menjadi korban eksploitasi seksual hanya dimintai keterangan sebagai saksi.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait