Satgas TPPO Polda Babel menggerebek hotel di Pangkalpinang dan menemukan tiga perempuan tanpa busana. (Foto: iNews.id/Haryanto)

Ketiganya dibawa ke Mapolda Babel untuk menjalani pemeriksaan. Muncikari tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Sedangkan dua orang yang menjadi korban eksploitasi seksual hanya dimintai keterangan sebagai saksi.

Satgas TPPO Polda Babel menggerebek hotel di Pangkalpinang dan mengamankan tiga perempuan tanpa busana. (Foto: iNews.id/Haryanto)

Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network