Kabid Humas Polda Babel Kombes Maladi. (Foto: Polda Babel)

PANGKALPINANG, iNews.id - Polda Bangka Belitung (Babel) melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dua anggota karena melakukan perbuatan tercela. Keduanya terindikasi melakukan hubungan sesama jenis.

"Kedua oknum tersebut dijatuhi sanksi PTDH karena diduga telah melakukan pelanggaran tercela," kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Maladi melalui keterangan tertulis, Sabtu (21/1/2023).

Maladi mengatakan, kedua anggota yang dijatuhi sanksi PTDH itu adalah Bripda RFO dan Bripda RA. Sanksi PTDH diputuskan dalam sidang kode etik pada Kamis (12/1/2023).

"Sidang dipimpin Kabid Propam," kata Maladi.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network