Maladi menjelaskan, kedua anggota yang disanksi PTDH itu melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang diatur dalam Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Selain itu keduanya juga melangga Pasal 8 huruf C dan Pasal 13 huruf D Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
"Pasal-pasal tersebut berbunyi Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian wajib mentaati dan menghormati norma hukum, norma agama, norma kesusilaan serta dalam Etika Kepribadian dilarang melakukan perilaku penyimpangan seksual dan disorientasi seksual," tutur Maladi.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait