PANGKALPINANG, iNews.id - Polda Babel memergoki mobil pikap di sebuah SPBU di Kota Pangkalpinang yang mengangkut 800 liter solar subsidi. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi.
"Telah diamankan dua orang berikut satu unit mobil merek Daihatsu Grandmax warna hitam nomor polisi BN 8768 QA oleh Dit Polair Polda Babel," ujar Kabid Humas Polda Babel Kombes Maladi dalam keterangan tertulis, Senin (20/6/2022).
Mobil dan dua tersangka itu diamankan dari SPBU di Jalan Air Mangkok. Dua orang yang ditangkap yaitu M dan NRH yang berperan sebagai sopir dan kernet.
Maladi melanjutkan, dalam mobil pikap terdapat 25 jeriken solar subsidi sebanyak 800 liter. Mereka tidak memiliki izin untuk membeli BBM bersubsidi dalam jumlah banyak.
"BBM yang diangkut tersebut mereka dapatkan dari membeli di SPBN Ketapang melalui seseorang berinisial AB yang diketahui adalah Ketua dari organisasi di Pangkalpinang," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait