Menurut Maladi, solar subsidi untuk nelayan tersebut diperoleh AB dengan cara menemui pengurus SPDN Ketapang dan meminta kupon BBM sebanyak 700 liter. AB meminta kupon disertai ancaman jika tidak diberikan akan mengungkap aktivitas di SPDN Ketapang dan sekitarnya.
"Info yang kita terima dia sering meminta-minta. Kalau keinginannya tidak dipenuhi, menurut pengurus di situ dia akan mengancam memviralkan aktivitas di SPDN Ketapang dan sekitarnya," ujarnya.
Kedua tersangka kini ditahan di Mako Polairud Polda Babel dengan barang bukti mobil pikap dan 25 jeriken isi 800 liter solar subsidi.
"Dua pelaku yakni M (sopir) dan AB (penjual) statusnya dapat ditingkatkan sebagai tersangka. Dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas," kata Maladi.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait