Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo dan Dirkrimum Polda Babel Kombes Pol Nyoman Merthadana dalam konferensi pers penahanan 11 tersangka kasus pembakaran kantor di Belitung, Sabtu (26/8/2023). (Foto: Polda Babel)

Aksi pembakaran dan pengeroyokan ini terjadi pada 16 Agustus 2023. Korban pengeroyokan melaporkan hal ini ke Polres Belitung.

Para tersangka dijerat Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP tentang perusakan, pembakaran, dan menghasut melakukan kekerasan.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network