Ditreskrimsus Polda Babel yang melakukan penangkapan, langsung menyegel dispenser BBM bio solar di SPBU tersebut. Polisi menyita barang bukti hingga 800 liter BBM subsidi.
Jojo menuturkan, pelaku M berperan sebagai orang yang melakukan atau menyalahgunakan pengangkutan BBM bersubsidi. Sedangkan N berperan sebagai orang ikut serta dalam perdagangan BBM subisidi tersebut dengan harga di atas HET pemerintah.
"Saat dilakukan gelar perkara, keduanya ditetapkan sebagai tersangka," ujrnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait