Kabid Humas Polda Babel, AKBP Jojo Sutarjo. (Foto: iNews.id)

Ditreskrimsus Polda Babel yang melakukan penangkapan, langsung menyegel dispenser BBM bio solar di SPBU tersebut. Polisi menyita barang bukti hingga 800 liter BBM subsidi.

Jojo menuturkan, pelaku M berperan sebagai orang yang melakukan atau menyalahgunakan pengangkutan BBM bersubsidi. Sedangkan N berperan sebagai orang ikut serta dalam perdagangan BBM subisidi tersebut dengan harga di atas HET pemerintah.

"Saat dilakukan gelar perkara, keduanya ditetapkan sebagai tersangka," ujrnya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network