PANGKALPINANG, iNews.id - Polda Bangka Belitung (Babel) menemukan 536 balok timah seberat total 8,8 ton di Desa Batu Belubang, Kecamatan Pangkalan Baru, Bangka Tengah. Pemilik gudang tempat penyimpanan timah diamankan di Polda Babel.
"Telah diamankan balok timah ilegal di sebuah gudang di rumah seseorang berinisial RA di Desa Batu Belubang," ujar Kabid Humas Polda Babel, Kombes Maladi dikutip dari laman Polda Babel, Senin (25/7/2022).
Maladi menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi dari anggota Brimob Polda Babel kepada Direktorat Kriminal Khusus Polda Babel mengenai adanya penyimpanan balok timah ilegal di Desa Batu Belubang pada Jumat (22/7/2022).
Mendapati informasi tersebut, anggota Ditreskrimsus Polda Babel bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan bersama anggota Brimob.
"Pada saat pengecekan ke dalam gudang tersebut, benar didapati adanya balok timah ilegal di sebuah mobil truk warna kuning dengan nomor polisi B 9160 VDA," kata Maladi.
Pemilik gudang inisial RA dan ratusan balok timah itu dibawa ke Polda Babel untuk diperiksa. Ratusan balok timah yang ditemukan kemudian dihitung ulang di Mapolda Babel dan diketahui berjumlah 536 buah, dengan bentuk yang berbeda.
Sebanyak 384 berbentuk balok dengan berat total 7.776 kg. Balok timah bentuk bulat sebanyak tiga buah dengan berat 34 kg. Koin timah sebanyak 105 buah seberat 9 kg dan balok timah warna kuning sebanyak 44 buah seberat 1.054 kg.
"Jadi total berat timah keseluruhan yang diamankan yakni 8.873 kg atau 8,873 ton," ujar Maladi.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait