Dia melanjutkan, pelaku masing-masing YO, IS dan AC alias AN. Hingga saat ini, polisi masih mendalami dari mana pelaku mendapatkan gading gajah tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar tindak pidana bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Yakni memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi sesuai UU No.2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-undang No.5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
"Tiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No.5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Ancaman terhadap pelaku adalah hukuman 5 tahun penjara," tutupnya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait