Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal saat gelar perkara pengungkapan kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 168 kg dari Malaysia. (Foto: iNews/Dedi Iswandi)

RIAU, iNews.id - Polda Riau menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 168 kg dan 11,712 butir pil ekstasi dari jaringan internasional. Selain barang bukti narkoba, polisi juga menangkap sembilan tersangka dari tujuh lokasi berbeda.

Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengembangan tim Reserse Narkoba Polda Riau bersama jajaran polres. 

“Semua barang bukti yang ada didapat dari penangkapan di tujuh lokasi yang berbeda di Riau. Ada Sembilan tersangka yang diamankan. Mereka ini jaringan internasional dari Malaysia,” kata Iqbal di Polda Riau, Senin (12/6/2023).

Iqbal mengungkapkan, tebongkarnya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 168 kg itu berawal dari penangkapan tersangka AB (42) warga Jawa Timur di Kota Dumai, Rabu (12/5/2023). 

Selang lima hari, Polres Dumai kembali mengungkap peredaran 180,34 kg sabu dan 1.577 butir pil ekstasi dari tersangka WS (42) warga Sumatera Utara.

“Yang terbesar didapatkan oleh Polres Dumai dengan menyita 124,99 kg sabu dari dua tersangka yakni RT (50) dan AS (29). Polres Dumai kembali mengamankan tersangka MT, warga Aceh dengan barang bukti 8 kg sabu,” katanya.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network