Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal saat gelar perkara pengungkapan kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 168 kg dari Malaysia. (Foto: iNews/Dedi Iswandi)

Dia menuturkan, jajaran Polda Riau kembali mengamankan 29 kg sabu bersama 10.000 pil ekstasi di dua lokasi yakni Kampar dan Pekanbaru dengan 4 tersangka yakni, RA (38), RS (31), YE (35), serta YEN (22).

“Dari sembilan tersangka kasus narkoba yang ditangkap merupakan jaringan internasional asal Malaysia. Semua barang bukti narkoba oleh para pelaku akan dibawa ke sejumlah daerah yakni, Pekanbaru, Medan, dan Aceh,” katanya.

Polisi masih memburu bandar besar narkoba yang diduga berada di Malaysia. Sedangkan barang bukti narkoba langsung dimusnahkan.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network