Robby menambahkan, kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terjadi di beberapa TKP.
"Jadi TKP nya ada yang di kebun Kecamatan Kelapa, dan ada juga yang di penginapan di Kecamatan Parittiga. Ada beberapa tersangka berhubungan (berkomunikasi) lewat handphone, terus kalau pemberian uang secara langsung setelah melakukan persetubuhan baru dikasih," katanya.
Empat tersangka tersebut, kata dia, dapat dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp5 miliar," ujarnya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait