BANGKA BARAT, iNews.id - Satreskrim Polres Bangka Barat berhasil membongkar kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di daerah itu. Ribuan liter BBM jenis Pertalite diamankan polisi.
Pelaku inisial FS warga asal Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
Dia diamankan saat membawa BBM jenis pertalite di Jalan Pangkalpinang-Mentok, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Sabtu (18/11/2023) lalu.
Dari tangan FS yang diketahui berstatus pelajar/mahasiswa ini polisi mengamankan barang bukti ratusan jeriken berisi pertalite sebanyak 3 ton atau 3.000 liter.
"Barang bukti yang disita satu unit kendaraan pikap, 150 jeriken kapasitas 20 liter berisikan BBM pertalite. Totalnya 3 ton pertalite, dan 28 jeriken kosong warna kuning," kata Wakapolres Bangka Barat, Kompol Iman Teguh Prasetyo, Senin (27/11/2023).
Teguh menambahkan, BBM subsidi tersebut didapati oleh tersangka dengan cara membeli dari sejumlah SPBU yang ada di Pangkalpinang. Setelah itu, BBM tadi dijual kembali ke pedagang eceran yang ada di Kabupaten Bangka Barat.
Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 40 atau 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan pemerintah, pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.
"Tentang Cipta Kerja yang menjadi Undang-Undang atas perubahan tentang Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas. Ancaman hukumannya enam tahun penjara," tuturnya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait