BANGKA BARAT, iNews.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat menyebutkan acara kampanye terancam dibubarkan jika tidak melapor ke kepolisian. Hal itu disampaikan pada kegiatan acara pembekalan pengawasan persiapan masa kampanye, Rabu (22/11/2023).
Pada kegiatan ini Bawaslu bekerja sama dengan sejumlah pihak menghadirkan Kasat Intelkam Polres Bangka Barat Iptu Ahmad Muklis dan Komisioner KPU Bangka Barat Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih dan Parmas) Heni Apriyani.
Koordinator Bawaslu Bangka Barat Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Rio Febri Fahlevi mengatakan tujuan kegiatan ini sesuai tema yaitu menciptakan pemilu yang tertib dan berkualitas pada tahapan kampanye Pemilu Serentak 2024.
"Kami sengaja minta narasumber Polres dan KPU tentang bagaimana cara pemberitahuan kegiatan kepada kepolisian sesuai dengan aturan dalam undang-undang. Ini berkaitan dengan STTP dan tadi sudah disampaikan juga oleh Kasat Intel," kata Rio.
Bahwasannya, kata dia, Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang diterbitkan Polri tidak ada yang bersifat khusus di dalam pemilu. Artinya, STTP diterbitkan sama seperti meminta izin keramaian seperti biasa khususnya dalam masa kampanye.
"Hanya saja, di dalam PKPU telah diatur mekanisme pelaksanaan kampanye," ucapnya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait