Para peserta pemilu yang hendak mengajukan kegiatan kampanye yang dimulai pada 28 November 2023 harus sertakan SK Kampanye paling lambat tiga hari sebelum masa kampanye.
"Ini boleh direvisi satu hari sebelum masa kampanye. Karena KPU juga tidak mengatur tentang jadwal kampanye selama 75 hari itu seluas-luasnya, artinya kapan waktu bisa. Ini yang butuh pemahaman penting terkait dengan munculnya STTP," ujarnya.
Maka dari itu, kata dia, selama kegiatan tersebut tidak ada pemberitahuan kepada kepolisian, jajaran pengawas pemilu akan hentikan terlebih dahulu ketika mendapatkan temuan dan laporan.
"Tindak lanjut apa setelahnya, misalnya pembubaran, ini akan dikoordinasikan ke Polri dan KPU," katanya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait