Selain menangkap kedua pelaku, kata dia, polisi juga menyita sejumlah uang tunai dengan total Rp1,9 juta, dua unit handphone serta beberapa buku dan kertas yang berkaitan dengan aktivitas judi togel tersebut.
"Pelaku Dody ini mendapatkan upah dari seseorang sebesar 10 persen dari hasil penjualan. Sedangkan Kumkum mendapatkan upah dari pelaku Dody sebesar Rp100.000 per hari," ucap Fauzan.
Usai diamankan, kedua pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Babel guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Pengungkapan ini menjadi salah satu komitmen kami di kepolisian khususnya di Polda Bangka Belitung dalam mendukung program Asta Cita Presiden terkait pemberantasan judi. Harapan kami, masyarakat bisa ikut serta mendukung hal ini sehingga praktik judi di Bangka Belitung bisa diberantas bersama," katanya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait