Polisi amankan barang bukti kasus pengoplosan gas elpiji di Pangkalpinang. (Foto:Humas Polda Babel)

Menurut Jojo, praktik pengoplosan gas elpiji ini sudah berlangsung selama empat bulan lebih. Dari aktivitas tersebut, para pelaku berhasil mendapatkan keuntungan hingga puluhan juta rupiah. 

"Sudah empat bulan lebih aktivitas pengoplosan ini dijalankan para pelaku. Rata-rata aktivitas ini bisa menghasilkan 10 sampai dengan 15 tabung gas elpiji ukuran 12 kg dalam sehari," ujarnya.

Keempat pelaku, kata dia, memiliki peran masing-masing, ZA, ES dan BI bertugas mengambil gas elpiji 3 kg dari toko-toko pinggir jalan dan pangkalan gas langganan, hingga melakukan pengoplosan dan menjualnya ke masyarakat. 

"Sedangkan pelaku Z ini merupakan pemilik gudang tempat pengoplosan sekaligus yang memerintahkan tiga pelaku lainnya untuk mengoplos hingga menjual ke toko-toko kecil di daerah Pangkalpinang dan Sungailiat," ucapnya. 

Para pelaku berikut barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolda Bangka Belitung untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

"Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dan/atau 56 Ayat 1 KUHP. Ancaman pidananya penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp60 miliar," kata Jojo.


Editor : Ikhsan Firmansyah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network