Dua pelaku judi kodok-kodok berinisial IE dan EWN beserta barang bukti saat diamankan di Mapolsek Jebus. (Foto: Ist)

BANGKA BARAT, iNews.id - Aparat Polsek Jebus membongkar praktik perjudian jenis kodok-kodok di Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung. Sebanyak dua orang pelaku diamankan.

Para pelaku judi kodok-kodok atau judi guncang ini masing-masing berinisial E alias R (52) dan EWN (47).

“Pelaku berinisial E berperan sebagai penggoncang dadu dan EWN berperan sebagai juru bayar judi kodok-kodok," kata Kapolsek Jebus, Kompol Ghalih Widyo Nugroho, Rabu (24/8/2022). 

Keduanya ditangkap saat melakukan aktivitas judi kodok-kodok di sebuah pondok di Dusun Pala, Desa Teluk Limau, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Senin (22/8/2022).

"Kedua pelaku kami amankan saat sedang melakukan pemasangan judi jenis dadu guncang atau kodok-kodok di sebuah pondok Dusun Pala,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa alat guncang dadu, buah dadu dan karpet bergambar.

“Handphone dan sejumlah uang tunai yang diduga sebagai alat praktik perjudian juga kami amankan sebagai batang bukti,” ucapnya.

Kapolsek mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas perjudian di wilayah itu. 

"Kami meminta agar masyarakat Kecamatan Parittiga dan Jebus tidak ragu-ragu melaporkan ke polisi jika menemukan adanya aktivitas perjudian di sekitar tempat tinggal mereka," katanya.


Editor : Ikhsan Firmansyah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network