Ketiga pelaku TPPO di Batam yang diamankan anggota Polresta Barelang. (Foto: iNews/Gusti Yennosa)

Sambil menunggu keberangkatan ke Australia, para korban ini diberi pelatihan bahasa Inggris yang disebut pelaku sebagai kuliah dasar sebelum berangkat. Sayangnya, pelaku sama sekali tidak mengantongi izin sebagai lembaga pendidikan maupun perusahaan penyedia jasa tenaga kerja resmi.

"Pelaku diduga merekrut calon PMI ilegal dari berbagai daerah di Indonesia," katanya.

Sementara itu, pelaku El mengaku jika izin terkait pengiriman pekerja ke luar negeri masih dalam pengurusan. Dia berdalih kegiatan yang dilakukannya untuk membantu mencarikan lapangan kerja kepada masyarakat.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 81 jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network