Berdasarkan laporan tersebut, kata dia, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti sabu-sabu seberat 1 kilogram.
“Pelaku diamankan setelah melakukan penyeberangan dari Pelabuhan Tanjung Api-api menggunakan kapal KMP Andhika Nusantara. Hasil penggeledahan pelaku, ditemukan narkotika jenis sabu-sabu dalam kemasan teh Cina," katanya.
Usai diamankan, pelaku berikut barang bukti langsung digiring ke Mako Dit Polairud Polda Babel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutur Jojo.
Editor : Ikhsan Firmansyah
bangka belitung bangka barat penyelundupan narkoba narkotika sabu-sabu palembang pelabuhan tanjung api-api pelabuhan tanjung kalian
Artikel Terkait