Petugas saat mengamankan barang bukti alat tambang timah ilegal di Kota Pangkalpinang. (Foto : ist)

"Penertiban seperti ini akan terus kami lakukan untuk memberikan rasa nyaman bagi masyarakat, apalah ketika bulan suci Ramadan saat ini," ucapnya.

Para penambang diingatkan untuk tidak lagi menambang di Pangkalpinang. Jika membandel, Polres Pangkalpinang akan mengambilnya langkah penegakan hukum.

"Kami akan terapkan Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Adi Putra.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network