"Penertiban seperti ini akan terus kami lakukan untuk memberikan rasa nyaman bagi masyarakat, apalah ketika bulan suci Ramadan saat ini," ucapnya.
Para penambang diingatkan untuk tidak lagi menambang di Pangkalpinang. Jika membandel, Polres Pangkalpinang akan mengambilnya langkah penegakan hukum.
"Kami akan terapkan Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Adi Putra.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait