Polisi saat mengamankan barang bukti rokok tanpa pita cukai di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok. (Foto: Ist)

Surtan Sitorus menambahkan, pihaknya juga menerbitkan 9 buah surat tilang, lantaran ada kendaraan diduga melanggar aturan lalu lintas. Seperti kendaraan membawa barang melebihi kapasitas dan beberapa tidak memiliki surat, serta administrasi yang lengkap dalam melakukan perjalanan.

"Kami juga tadi mengamankan telur satu boks tanpa administrasi karantina sekitar 35.000 butir. Sementara untuk telur ini diamankan di pihak karantina. Kalau rokok tadi itu akan kami periksa dulu, sementara barang bukti sudah diamankan di Tipidter Polres Bangka Barat," ujarnya.

Untuk pasal yang akan diterapkan, kata dia, pihak kepolisian akan melakukan pendalaman. Diketahui barang-barang ilegal tersebut terjaring operasi jajaran Polres Bangka Barat.

"Yang jelas pada rokok ini kami akan cek dulu regulasinya dan mengacu ke mana. Kami akan melaksanakan razia ini sampai 6 Juni 2024 mendatang, sesuai arahan dari Pak Kapolres untuk meminimalisir barang ilegal masuk ke Pulau Bangka," katanya.


Editor : Ikhsan Firmansyah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network