BANGKA BARAT, iNews.id – Polisi menangkap dua orang pengedar narkoba di Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dari keduanya, diamankan barang bukti 16,58 gram sabu-sabu dan 16 butir pil ekstasi merek Ferrari.
“Dari para tersangka, kami mengamankan total barang bukti 16,58 gram sabu-sabu dan 16 butir pil ekstasi merek Ferrari,” kata KBO Satresnarkoba Polres Bangka Barat, Ipda Yuliadi, Jumat (6/1/2023).
Kedua pengedar narkoba ini diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Bangka Barat di sekitar wilayah Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat.
“Mereka masing-masing berinisial HR (42) warga Jalan Raya Peltim Dusun VII Desa Belo Laut Kecamatan Muntok dan ZA (23) warga Kelurahan Sungai Daeng Kecamatan Muntok,” ujarnya.
Polisi pertama kali menangkap HR. Dari tangan HR diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 3,04 gram.
“Dari hasil pengembangan, kemudian kami berhasil menangkap ZA dengan barang bukti 13,54 gram sabu-sabu dan barang bukti lainnya diduga pil ekstasi," ucapnya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait