Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Dari kedua tersangka kami mengamakan sejumlah barang bukti berupa 85 paket diduga sabu-sabu, sebuah timbangan digital, dan dua unit handphone,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait