Konpers ungkap kasus Operasi Peti Polres Bangka Selatan. (Foto: Ist)

BANGKA SELATAN, iNews.id - Satreskrim Polres Bangka Selatan menangkap tiga orang penambang dan seorang pengepul pasir timah ilegal di daerah itu. Mereka diamankan dalam Operasi Peti Menumbing  yang digelar selama 12 hari.

Ketiga penambang yang diamankan tersebut adalah YR (32), MS (40), dan YS (41). Sedangkan pengepul berinisial SW alias Bujang warga Bangka Kota.

Kabag Ops Polres Bangka Selatan, Kompol Harus Kartono mengatakan keempat orang yang diamankan tersebut saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Empat orang yang diamankan ini ada yang sudah menjadi target operasi (TO) dan juga ada yang non-TO," katanya, Senin (7/11/2022).

Ketiga orang penambang tersebut, kata dia, diamankan di lokasi penambangan ilegal masing-masing, sedangkan pengepul diamankan di kediamannya.

"Ketiga penambang ini diamankan karena menambang di daerah aliran sungai (DAS) di hutan produksi dan di IUP PT Timah tanpa Surat Perintah Kerja (SPK)," ucapnya.

Dia menuturkan polisi juga mengamankan barang bukti berbagai jenis peralatan tambang dari para pelaku. Sedangkan di kediaman pengepul pasir timah ilegal, polisi mengamankan 802 kilogram pasir timah.

"Keempat tersangka ini akan kami sangkakan dengan Undang-Undang Minerba dan ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara," tuturnya.


Editor : Ikhsan Firmansyah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network