Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, Iptu Ogan Arif. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)

BANGKA BARAT, iNews.id - Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengamankan 1,8 ton pasir timah di Desa Air Nyatoh, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat. Selain itu, polisi juga mengamankan seorang terduga kolektor timah berinisial Z.

“Ya benar, Z diamankan pada Kamis (3/11/2022) lalu oleh Polda Babel. Dia diduga mengambil timah di kawasan area perkebunan kelapa sawit milik PT GSBL,” kata Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, Iptu Ogan Arif, Senin (7/11/2022).

Selain mengamankan Z dan 1,8 ton pasitr timah, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti mobil pikap, timbangan, dan catatan transaksi jual beli timah. 

"Jadi Z itu memang sudah diincar lama oleh Polda Babel, sebab dia berdalih legalitas yang masih dilakukan untuk mengambil timah di sawit GSBL," ujarnya.

Ogan menambahkan, pihak PT GSBL sebelumnya telah ada kesepakatan dengan pihak PT Timah untuk mengambil timah di area perkebunan sawit tersebut. 

"Untuk nama CV yang bekerja sama dengan pihak GSBL itu CV MJU. Tetapi dari mereka (terduga tersangka Z) masuk ke GSBL mengambil timah," ucapnya. 

Saat ini, kata dia, untuk barang bukti yang diamankan telah dibawa petugas ke Mapolda Bangka Belitung guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. 

"Posisi sekarang sedang penyidikan di Polda Bangka Belitung," katanya. 


Editor : Ikhsan Firmansyah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network